Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan

Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan agar standar garis kemiskinan nasional Indonesia dinaikkan menjadi minimal Rp765.000 per orang per bulan, lebih tinggi dari garis kemiskinan nasional saat ini yang hanya Rp595.243 per orang per bulan. Usulan ini mempertimbangkan standar Bank Dunia yang baru, dengan menyesuaikan garis kemiskinan internasional berdasarkan nilai tukar paritas daya beli (PPP) 2021. Bank Dunia sendiri telah menaikkan standar garis kemiskinan menjadi $3 per hari untuk kemiskinan ekstrem, $4,20 per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan $8,30 per hari untuk negara berpendapatan menengah atas. Arief Anshory Yusuf, anggota Dewan Ekonomi Nasional, menilai standar kemiskinan nasional yang lama sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan konsumsi masyarakat yang berubah.

BPS sendiri selama ini menggunakan konsep kebutuhan dasar dalam menghitung garis kemiskinan nasional, mencakup kebutuhan makanan dan bukan makanan. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan survei konsumsi masyarakat (Susenas) yang dilakukan dua kali setahun. Hasil Susenas September 2024 menunjukkan garis kemiskinan nasional Rp595.243 per kapita per bulan. Namun, Arief menilai standar ini terlalu rendah mengingat pendapatan per kapita Indonesia telah naik signifikan, sehingga usulan standar baru Rp765.000 diharapkan lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah bersama Bappenas, Dewan Ekonomi Nasional, dan Forum Masyarakat Statistik sedang mengkaji penyesuaian standar kemiskinan ini agar lebih sesuai dengan realitas sosial-ekonomi di setiap daerah.

Search