Desakan Transparansi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kembali Disuarakan

Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September mendatang. Dari 85 kepala-wakil kepala daerah itu, sepuluh di antaranya gubernur-wakil gubernur serta sisanya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Di antara gubernur-wakil gubernur itu, beberapa di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan batas akhir penyampaian usulan nama untuk penjabat kepala daerah yang berakhir masa jabatannya September pada 9 Agustus (3/8/2023). Awal pekan ini, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, kemungkinan besar pada pertengahan atau akhir Agustus mendatang sudah ada keputusan terkait penjabat gubernur untuk daerah-daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada September.

Kelompok masyarakat sipil meminta Kemendagri untuk segera membuka informasi dan dokumen penunjukan ratusan penjabat kepala daerah pada 2022. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan aspek transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk memastikan penunjukan penjabat sepenuhnya berbasiskan pada sistem merit.

Search