Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami hubungan dan keterlibatan dari 16 tersangka teroris anggota Negara Islam Indonesia (NII) dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan penyidik meyakini 16 anggota NII tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Upaya itu, bisa dilakukan meskipun para tersangka tak berasal dari jaringan teroris seperti JI ataupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurutnya, penyidik Densus 88 saat ini juga tengah mengusut struktur jaringan NII di tingkat pusat dan daerah lewat penangkapan belasan orang tersebut. Merujuk pada penangkapan 16 tersangka NII, Densus menyatakan mereka telah aktif melakukan kegiatan idad atau latihan ala militer di wilayah Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.
NII merupakan gerakan pemberontakan bersenjata. Kelompok ini dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia ditangkap dan dieksekusi pada 1962. Gerakan yang kini tak diakui itu kemudian terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, yakni Jamaah Islamiyah (JI).