Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus total lima tersangka yang diduga kelompok pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022. Lima tersangka itu disebut pengelola media yang menyebarkan propaganda kelompok teroris tersebut. Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar meminta agar masyarakat berhati-hati dengan konten yang mengandung pesan terorisme di media sosial. Ia meminta agar masyarakat dapat memutus rantai penyebaran konten tersebut dengan melapor ke polisi dan tidak membagikan ulang narasi yang tersebar.
Kelima tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap pada 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan. Aswin mengatakan kelima tersangka tergabung dalam grup ‘Annajiyah Media Centre’ yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme. Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.