Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pendalaman peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, yang ditangkap dalam kasus penerimaan senjata api ilegal, apakah terkait dengan jaringan terorisme. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin, mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror. Sehingga, penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Aswin.
Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dengan dua anggota lain Polri yang terlibat, yakni anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin, dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra. Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal; sementara itu Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso untuk mendapatkan senjata api ilegal.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. “Yang mana, senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi,” kata Aswin. Aswin menjelaskan banyaknya senjata dan amunisi yang dimiliki oleh DE diperoleh dari beberapa pihak. Saat ini, lanjutnya, polisi masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.