Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, memberikan enam catatan kritis terhadap proses pemekaran Papua. Pertama, proses pemekaran diminta agar benar-benar berdasarkan aspek dan pasal dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Kedua, Fraksi Partai Demokrat meminta adanya jaminan bagi hak orang asli Papua melalui penguatan dan kejelasan definisi. Serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta dan memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga daerah otonomi baru itu.
Ketiga, Partai Demokrat mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah yang ada di Papua. Misalnya, lewat pendekatan antropologis dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari kita semua untuk rakyat Papua menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar. Keempat, Fraksi Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk memastikan batas dan cakupan wilayah. Termasuk jumlah kabupaten kota secara tepat dan melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut. Sehingga pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi.
Kelima, Partai Demokrat mensyaratkan kepada pemerintah untuk segera menyusun grand design atau aturan turunannya ketiga RUU tersebut paling lambat dua tahun sejak undang-undang disahkan. Keenam, terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran.