Fenomena berulangnya kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) menimbulkan pertanyaan besar: mengapa demokrasi lokal yang telah berjalan lebih dari dua dekade sejak reformasi dan desentralisasi dengan pemilihan langsung kompetitif masih berulang kali melahirkan praktik korupsi politik?
Jawaban dari persoalan ini sebagian besar terletak pada jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Desentralisasi membuka partisipasi politik lokal namun institusi yang semestinya mengawal partisipasi itu partai politik, birokrasi profesional, dan lembaga pengawasan tidak selalu tumbuh secepat itu. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, menyebut pola semacam ini sebagai cermin persoalan sistemik, bukan penyimpangan individu semata.
Untuk keluar dari sini maka partai politik perlu membenahi demokrasi internalnya agar kaderisasi berjalan, pembiayaan politik yang transparan, negara didorong untuk turut menanggung sebagian ongkos kampanye yang diaudit secara ketat. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem merit aparatur sipil negara. DPRD, media, dan masyarakat sipil harus menjalankan fungsi pengawasannya secara substantif, dengan dukungan KPK, BPK, BPKP, Ombudsman, dan APIP. Intinya tantangan sesungguhnya bukan sekadar memilih pemimpin baru, melainkan membangun sistem demokrasi lokal yang membuat korupsi sulit dilakukan.
