Demi Presiden, DPR Bahas Tiga RUU secara Ugal-ugalan

Sepanjang Senin-Rabu (10-12/9/2024), Baleg DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan tiga RUU hingga disepakati dalam pembicaraan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Ketiga RUU merupakan usul inisiatif DPR, terdiri dari RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian. Setiap RUU dibahas dalam waktu sehari dengan menghabiskan waktu total sekitar tiga jam. Dalam setiap pembahasan, tidak ada satu pun perwakilan dari unsur masyarakat yang dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan substansi RUU Kementerian dan RUU Wantimpres terkait dengan kewenangan presiden yang akan menjabat pada periode 2024-2029. Oleh karena itu, pembahasan yang diikuti oleh perwakilan unsur masyarakat bukan hal yang signifikan.

Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, mengatakan prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan UU mulai diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Menurut dia, proses perumusan UU dalam beberapa waktu terakhir justru dilakukan secara ugal-ugalan (abusive legislation). Dalam konteks tersebut, dibutuhkan uji formil atas sejumlah UU yang dibuat tanpa partisipasi publik bermakna.

Search