Dasco Ungkap Alasan PPATK Blokir Rekening Pasif

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan demi melindungi uang nasabah dari potensi kejahatan. Ia menjelaskan bahwa banyak rekening tidak aktif selama lebih dari tiga bulan rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online. “Sehingga nasabah juga tahu rekeningnya selama ini aman atau tidak, berkurang atau tidak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Menurutnya, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dikonfirmasi langsung kepada pemilik rekening oleh PPATK.

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah membekukan sekitar 28 ribu rekening pasif berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” jelas Ivan. Rekening yang dibekukan mencakup rekening tabungan, giro, hingga rekening valas, namun PPATK memastikan dana tetap aman dan tidak hilang.

Search