PPATK merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pendanaan terorisme. Berdasarkan Perpres 10/2022, PPATK menjalankan fungsi pencegahan, pengelolaan data dan informasi, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta analisis dan pemeriksaan laporan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan UU 9/2013, termasuk penghentian aktivitas rekening.
Pemblokiran rekening oleh PPATK tidak dilakukan semata-mata karena rekening berstatus dormant, tetapi harus disertai indikasi awal keterkaitan dengan tindak pidana, misalnya pola transaksi mencurigakan, sumber dana dari pelaku kejahatan, atau keterkaitan dengan pendanaan terorisme. Tujuannya adalah melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Prosedur penghentian sementara ini juga dimaksudkan untuk memberi pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris terkait status rekening.
Rekening dormant yang diblokir dapat diaktifkan kembali. Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPATK dengan melampirkan alasan, dokumen pendukung sumber dana, dan hubungan dengan transaksi yang diblokir. PPATK akan meneliti keberatan tersebut untuk memutuskan apakah akan mencabut blokir atau menolaknya. Jika ditolak, nasabah masih dapat menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan. Selain itu, aktivasi juga dapat dilakukan langsung di kantor cabang bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku.