Danantara Tak Bisa Diperiksa BPK dan KPK, Apakah Kebal Hukum?

Danantara, badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang BUMN yang baru, tidak akan diperiksa atau diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena regulasi baru memberikan perlindungan terhadap kebijakan bisnis yang berisiko, seperti kerugian yang dihasilkan dari kebijakan yang diambil dengan tata kelola yang baik dan tanpa adanya konflik kepentingan. Meskipun begitu, jika terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum di dalamnya, Danantara tetap dapat diproses secara hukum.

Menurut Piter Abdullah Redjalam, Direktur Eksekutif Sagara Institute, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga hukum masih berperan dalam mengawasi operasionalnya. Pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN, mengingat selama ini BUMN sering menghadapi tuduhan kriminalisasi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan yang salah atau merugikan negara.

Danantara, yang akan diresmikan pada 24 Februari 2025, diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia dengan mengelola aset negara secara terintegrasi. Presiden Prabowo Subianto optimistis bahwa badan ini akan meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di masa depan.

Search