Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka suara ihwal kekhawatiran pelaku usaha terhadap pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan terlibat dalam tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit dan batu bara. Adapun, DSI dibentuk sebagai anak usaha Danantara dan akan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) lantaran 1% sahamnya dimiliki BP BUMN.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengganggu mekanisme pasar maupun memutus rantai perdagangan ekspor yang selama ini sudah berjalan. Rohan menjelaskan perdagangan komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) juga sudah memiliki acuan harga internasional yang jelas. Dia menjelaskan harga komoditas ekspor nantinya tetap akan mengacu pada harga pasar global sehingga tidak akan merugikan eksportir domestik.
Rohan menjelaskan DSI akan menjalankan fungsi dalam dua tahap. Pada fase pertama, 1 Juni—31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor. Nantinya, DSI akan memastikan tidak terjadi praktik under pricing maupun under invoicing dalam transaksi ekspor komoditas strategis. Adapun pada tahap kedua, DSI akan berubah fungsi menjadi trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk kemudian menjualnya kembali ke pasar internasional. Dia menjelaskan mekanisme tersebut dirancang agar devisa hasil ekspor dapat kembali masuk ke dalam negeri.
