Asosiasi pemerintah daerah keberatan jika diminta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah. Permintaan dukungan APBD untuk MBG itu diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 17 September 2025. Tak hanya itu, daerah juga diminta menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Hal itu secara teknis diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemda dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan SPPG. Terakhir, pemda juga diminta mendorong dan mengembangkan potensi sumber daya lokal seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi saat dihubungi, Kamis (16/10/2025), mengaku belum mengetahui adanya permendagri tersebut. Namun, jika benar daerah diminta mengalokasikan anggaran buat MBG, sangat tidak mudah karena kondisi ruang fiskal daerah saat ini, sudah sangat berat setelah kebijakan pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD). Ruang fiskal daerah pun kian berat karena kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bursah juga mempertanyakan kebutuhan dukungan anggaran dari APBD karena pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 335 triliun di APBN 2026 untuk program MBG.
Manajer Program Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ramlan Nugraha berpandangan kebijakan pemangkasan TKD telah membuat pemda tertekan. Namun, jika melihat aturan di Permendagri No 14/2025 yang meminta daerah mengalokasikan dukungan anggaran untuk MBG, tertulis agar daerah menyesuaikan dukungan itu dengan kemampuan fiskalnya. Maka, bisa jadi dukungan anggaran itu sifatnya sukarela. Kemendagri perlu mempertegas bahwa daerah hanya mendukung bagaimana ekosistem MBG itu berjalan dengan lancer, namun dana tetap dari BGN. Ia juga meminta kepada Kemendagri untuk memperjelas apakah permintaan dukungan anggaran MBG itu hanya berlaku untuk APBD 2026, atau berlanjut hingga APBD 2029.
