Dana Pensiun Tidak Bisa Cair 100 Persen Sebelum 10 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan tersebut akan berlaku mulai Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan klarifikasi soal aturan tersebut. Ia mengatakan tujuan pelaksanaan program pensiun baru itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun.

Dalam ketentuan yang ada, saat seseorang pensiun maka diperkenankan menarik 20 persen. Lalu, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan perusahaan asuransi. Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Search