Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono. Ogi menyebutkan bahwa OJK tak lagi mengawasi seluruh kinerja PT Taspen sejak pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, persoalan PT Taspen berada di ranah bidang pengawasan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) di OJK. Ia juga memastikan bahwa OJK sedang melakukan penguatan dalam semua aspek. Kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) dalam pengelolaan investasi senilai Rp 1 triliun kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dalam hal ini ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah.