Presiden Jokowi menggabungkan atau memerger Perum PPD dengan Perum Damri. Merger ia atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri yang ia tanda tangani 6 Juni 2023. Dalam pp tersebut, ia mengatur Perum PPD dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum PPD beralih karena hukum kepada Perum Damri. Dengan penggabungan tersebut, maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyatuan ini merupakan inisiasi Menteri BUMN Erick Thohir. Tujuannya untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama. Penggabungan ini sekaligus membuat Perum Damri mengambil alih 600 bus milik Perum PPD. Tak hanya itu, seluruh karyawan yang ada di PPD juga diserap oleh Damri, sehingga dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.