Menurut analisis Naipospos (2012) bahwa perkiraan kerugian ekonomi akibat berjangkitnya PMK di Indonesia sekitar Rp9,6 triliun, sedangkan menurut Sofjan Sudardjat (2015), sekitar Rp 15,5 triliun. Jika koefisen teknis analisisnya dikonversi pada data saat ini, kerugian ekonominya mungkin tidak kurang dari Rp20 triliun.
Berkaitan dengan outbreak PMK yang terjadi di Jawa Timur pada awal Mei 2022 ini, pupuslah sudah harapan Indonesia untuk meraih swasembada daging sapi 2026 dan menjadi lumbung ternak Asia 2045. Pasalnya, berdasarkan analisis tersebut di atas dan pengalaman yang terjadi untuk terbebas dari PMK, dibutuhkan waktu yang panjang (100 tahun).
Sesungguhnya seluruh analisis prediksi dampak kerugian yang akan terjadi tersebut, jauh-jauh hari sudah diingatkan oleh para tokoh senior peternakan dan asosiasi peternak rakyat pada saat proses perubahan UU PKH No. 6/1967 menjadi UU No. 18/2009. Konsep dasar mengenai maksimum sekuriti (country based) perlindungan terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan ke negeri ini, yang diubah menjadi wilayah (zona based). Silang pendapat ini berakhir di sidang MK yang ditetapkan dalam surat keputusan No. 137/PUU- VII/2009 bahwa pemasukan ternak dan produk ternak tetap menganut basis negara (country based), bukan wilayah (zona).