Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan kegiatan operasional angkutan barang pada masa libur Idul Fitri atau Lebaran 2025 selama 16 hari untuk mencegah kecelakaan dan macet. Pembatasan itu akan diterapkan pada mobil barang, dengan sumbu tiga atau lebih, seperti truk, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandenga, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian.
Pengusaha memprotesnya dan menaksir kerugian akibat pembatasan operasi truk selama Lebaran mencapai Rp1-1,5 Triliun. Resiko ketidakstabilan harga pangan akan meningkat tajam akibat pembatasan di Jawa dan Sumatera. Pemerintah disarankan memperpendek durasi pembatasan menjadi tujuh hingga sepuluh hari.