Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza Chalid menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 285 triliun itu. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirdik pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam. Selain Riza Chalid, Kejagung juga mengumumkan delapan tersangka baru lainnya. Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung mengatakan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan terkait kasus tersebut. Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.