Hingga tadi malam, Rabu (8/7/2026), Tim Gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia mengatakan kegiatan penggeledahan itu termasuk bagian dari tindakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti.
Adapun 12 lokasi yang digeledah menurut Kombes Budi, antara lain: Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan; PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan; Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus yaitu, kasus batu bara PT PLN (Persero), kasus di PT Asabri (Persero), dan kasus di PT Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya. Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025. Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
