Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
- Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN
- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- emas batangan dan emas granula
- senjata/alutsista dan alat foto udara.
- Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.