Daftar 3 Perusahaan yang Mencurangi Isi Minyakita

Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa tiga perusahaan teridentifikasi telah melakukan kecurangan pada produk minyak goreng Minyakita. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Mereka terbukti memanipulasi takaran isi kemasan dengan hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter meskipun pada label kemasan tertulis 1 liter.

Kecurangan ini ditemukan melalui pengukuran langsung terhadap produk Minyakita yang tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan. Sebagai langkah lanjut, Satgas Pangan telah menyita produk yang tidak sesuai tersebut sebagai barang bukti dan memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana terkait kasus ini.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyoroti temuan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut, serta berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Search