PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum guna membuktikan tudingan politis di balik serentetan upaya penegakan hukum oleh aparat terhadap sejumlah kadernya. Menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Langkah praperadilan bisa ditempuh karena sejumlah langkah penindakan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan kader PDI-P sudah termasuk obyek untuk diuji di praperadilan. Langkah hukum lebih baik, alih-alih mengeluarkan pernyataan yang justru bisa dianggap mengintervensi upaya penegakan hukum.
Pada Selasa (30/7), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyuarakan keheranannya terkait tindakan aparat penegak hukum yang kerap menjadikan kader partainya sasaran penegakan hukum. Tak hanya itu, Megawati juga menilai, tindakan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Rossa Purbo Bekti, sewenang-wenang saat memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.