Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Harga Siap Melesat

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok tembakau saja. Tapi juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. Sementara untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok, naik sebesar 10 persen.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen.

Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Search