Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama”

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan coretax administration system tidaklah ditunda, tetapi sistem administrasi perpajakan yang lama masih dijalankan. Dalam hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem administrasi pajak yang lama, SIDJP, tetap dijalankan berbarengan dengan aplikasi Coretax DJP. “Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitursebelum implementasi coretax (legacy),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi. Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan dirjen pajak.

Search