omisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menggunakan sistem pajak lama sebagai mitigasi implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem baru pajak ini ramai dikeluhkan wajib pajak karena sering bermasalah sejak diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025. Selain sepakat untuk memggunakan sistem pajak lama, Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025. Mereka juga akan menyiapkan peta jalan implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Sistem Coretax juga akan diperkuat dengan cyber security.