Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menanggapi ancaman penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem pajak Coretax yang sering mengalami kesalahan teknis. Meskipun dampak pastinya belum dapat dipastikan, Suryo menekankan bahwa penerimaan negara akan terlihat setelah laporan pajak Januari 2025 selesai pada 15 Februari. Sementara itu, pemerintah terus menggunakan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax dalam upaya mitigasi masalah teknis yang masih ada.
Meskipun terdapat beberapa masalah teknikal yang menyebabkan gangguan pada Coretax, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyarankan agar implementasi sistem ini ditunda. Namun, Suryo memastikan bahwa Coretax tetap akan berjalan dan tidak ada penundaan dalam implementasinya. Penerimaan pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya masih menggunakan sistem lama, sementara SPT 2025 akan mengadopsi Coretax. DJP berjanji untuk memperbaiki sistem dan tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak terkait gangguan tersebut pada 2025.
Komisi XI DPR RI meminta DJP untuk memastikan agar gangguan pada Coretax tidak mempengaruhi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Beberapa kesimpulan RDP termasuk pemanfaatan sistem lama sebagai cadangan, jaminan tidak adanya pengaruh negatif pada penerimaan pajak, dan upaya memperbaiki sistem dengan memperhatikan aspek keamanan siber serta memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada Komisi XI.