Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo belum dapat mengidentifikasi status keanggotaan truk pengangkut kardus yang diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan kepemilikan truk tidak membutuhkan izin, serupa dengan membeli mobil pribadi. Izin hanya diperuntukkan bagi pengusaha truk berbadan hukum. Persaingan usaha ini yang lantas menimbulkan truk dengan kapasitas berlebih (overloading) agar dapat berkompetisi. Gemilang mengemukakan, secara regulasi, pemerintah juga tidak mengatur batasan umur truk. Sepanjang lulus uji kelaikan, truk dapat beroperasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, akan mengumpulkan para asosiasi logistik dan pemangku kepentingan terkait. Kemenhub tengah berkoordinasi dan menginvestigasi kecelakaan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan KNKT meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Tragedi Tol Cipularang dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola truk bermuatan melebihi kapasitas dan dimensi atau overdimension overloading (ODOL). Seluruh pihak semestinya menanggung beban yang setara kala kecelakaan terjadi. Gemilang menilai, selama ini pengusaha telah berupaya mendukung program penertiban truk ODOL. Namun, pemerintah dianggap gagal karena tidak dapat menengahi ketika pengusaha masih didesak pemilik barang untuk mengangkut lebih banyak muatan. Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun mengatakan, Indonesia darurat kecelakaan lalu lintas. Haris mengatakan, dirinya tak ingin menyalahkah salah satu pihak. Seluruh pihak bersalah dan bertanggung jawab. Masalah lainnya, Indonesia sedang mengalami krisis pengemudi angkutan umum dan truk, yang minim apresiasi.