Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU, Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan, persyaratan soal usia petugas penyelenggara pemilu ad hoc diatur dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Panitia Pemungutan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Syarat pembatasan usia 17-55 tahun berbeda dengan syarat di Pemilu 2019 yang tidak ada. Pembatasan usia ini berdasarkan saran dari Kementerian Kesehatan agar kejadian meninggalnya ratusan petugas penyelenggara ad hoc saat Pemilu 2019 tidak terulang.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, sebanyak 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dan 5.175 orang sakit. Hasil kajian dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menunjukkan, kematian disebabkan mereka memiliki penyakit bawaan, seperti jantung dan stroke, serta beban kerja yang terlalu tinggi sehingga meningkatkan risiko kematian. Selain faktor kesehatan, pengaturan usia karena pada usia 17-55 tahun tersebut merupakan usia produktif, yang dinilai masih mampu beraktivitas lebih karena belum memasuki usia pensiun.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan, langkah KPU yang berkonsultasi dengan Kemenkes untuk menentukan batas usia penyelenggara badan ad hoc merupakan bentuk koordinasi yang baik. Namun, KPU harus membuat langkah mitigasi jika kekurangan pendaftar petugas pemilu ad hoc karena syarat yang terlalu berat. Koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga pendidikan harus dilakukan sejak awal untuk mengantisipasi kekurangan penyelenggara badan ad hoc.