Cegah Kasus Keracunan, MBG Diberi Label Harus Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Masakan Matang

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memberlakukan penggunaan label batas waktu konsumsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah kasus keracunan. Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa makanan yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang. Informasi batas waktu tersebut dicantumkan langsung pada label makanan dan penerima manfaat diimbau untuk selalu memeriksa kelayakan makanan sebelum mengonsumsinya serta tidak memakannya jika sudah melewati batas waktu.

Selain itu, BGN menghimbau para siswa agar tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah dan meminta para guru untuk aktif mengingatkan anak-anak untuk menghabiskannya di sekolah. Menurut Sudaryono, membawa MBG ke rumah berpotensi besar menyebabkan keracunan karena kualitas makanan tidak lagi terjamin setelah melewati batas waktu konsumsi. Kasus keracunan sebelumnya bahkan sempat menimpa orang tua siswa yang mengonsumsi makanan sisa tersebut di rumah, sehingga pengawasan bersama antara pihak sekolah, BGN, dan masyarakat sangat diperlukan.

Search