Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21. Penyesuaian itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Lewat aturan ini, pemerintah berupaya untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh bagi wajib pajak (WP). “Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,” tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, lewat akun Instagram resminya, dikutip Senin (8/1/2024).
Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian. TER bulanan diberikan kepada WP yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap. Adapun TER harian dikenakan untuk WP dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan bersatatus pegawai tidak tetap. TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir atau periode 11 bulan pertama. Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau 1 bulan terakhir menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Adapun besaran TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP. Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan. Sementara itu, untuk menghitung besaran PPh pada masa pajak terakhir dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut.