Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menyebut buruh tak puas dengan aturan penetapan upah minimum terbaru. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2023.
Mirah berpendapat seharusnya PP tersebut menyebutkan angka atau persentase kenaikan. Adapun terkait penetapan UMR paling lambat November dan berlaku setiap awal tahun itu pun menurutnya bukan hal baru. “Jadi dalam peraturan yang diketok palu Pak Presiden itu kan tidak menyebutkan angka besaran. Yang paling penting bagi kami para buruh adalah besarannya. Besaran nilai UMP yang ditetapkan harus bersifat layak dan berkeadilan,” kata Mirah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (11/11).
Mirah juga menilai tiga formula penentuan upah terbaru dari pemerintah, terutama soal komponen indeks tertentu itu rancu dan berpotensi membuat kenaikan upah minimum tidak sesuai harapan. Ia mengatakan aspirasi para pekerja menginginkan formula komponen indeks tertentu sebaiknya diganti dengan parameter nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan.