Bupati Gugat UU Pilkada Soal Masa Jabatan

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yakni Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK, mempersoalkan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada yang menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Frans dan Muchlis merupakan pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dan dilantik pada 9 Juli 2021. Keberadaan Pasal 201 ayat 7 membuat keduanya akan menjabat kurang dari lima tahun, seperti aturan Pasal 162 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 60 UU Pemerintahan Daerah. Frans dan Muchlis hanya akan menjabat selama kurang lebih 3,5 tahun sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Para pemohon menilai, adanya norma yang tidak selaras antara Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada dan Pasal 162 ayat 2 UU Pilkada serta Pasal 60 UU Pemerintahan Daerah mengakibatkan tumpang tindih peraturan. Pemohon merasa hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D ayat 3 UUD 1945, telah dilanggar.

Hakim MK Arief Hidayat berpendapat, tidak ada aturan secara eksplisit dalam konstitusi yang menyatakan masa jabatan bupati dan wakil bupati adalah lima tahun. Masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang, baik untuk keadaan normal maupun khusus. Namun, dalam kondisi khusus untuk keserentakan Pilkada 2024, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dikurangi karena berakhir pada 2024.

Search