Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan 3 Bulan Imbas Umrah saat Bencana

Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi tersebut diberikan karena ia meninggalkan daerahnya yang sedang dalam status darurat bencana. Tindakan Bupati Mirwan yang pergi umrah di tengah bencana mendapat kecaman dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Partai Gerindra juga mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Selama masa sanksi, posisi bupati akan diisi oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Mirwan MS sendiri akan menjalani pembinaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Search