Buntut Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone

Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan IMEI bodong itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka. Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel–mayoritas iPhone–yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown. Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal. Akibat aksi tersebut, ia mengatakan terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

Search