Buntut Berita HUT PDIP ke-50, Tiga Media akan Diadukan ke Dewan Pers

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Yasonna H Laoly, (19/1/2023), menyampaikan DPP PDIP berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers terkait dengan masalah pemberitaan HUT Ke-50 PDIP (19/01). Tiga media itu adalah Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Tim dari PDI-P akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada.

Yasonna mengatakan kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu merupakan tindakan yang tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yasonna menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar. Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian.

Search