Buntut penggerudukan puluhan personel TNI ke Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Minggu (6/8/2023), kini Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan. Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023). Diketahui sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk. Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman. Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan. Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan. Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah. ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan. Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka. Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.