Bunga Pinjaman Online Mematikan Rakyat Kecil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mengevaluasi tarif bunga pinjaman online (pinjol) karena terlalu tinggi dan mencekik bahkan”mematikan” rakyat kecil. Bunga pinjaman online jauh lebih tinggi dari rentenir. Evaluasi tingkat bunga diperlukan karena peminjam banyak resah, mereka tidak mampu membayar pinjamannya. Rasio kredit bermasalah perusahaan teknologi keuangan atau financial tecnology (fintech) peer to peer (P2P) lending melonjak dan mulai mengkhawatirkan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mendesak pemerintah untuk secepatnya mengevaluasi batasan bunga pinjol agar perusahaan pinjol tidak semau-maunya sendiri mematok bunga. “Jika tidak diatur akan banyak korban akibat pinjol. Bunganya harus dievaluasi, jangan terlalu tinggi seperti rentenir,” ujar nya. Esther mengakui bahwa pinjol bisa memperluas akses kredit ke masyarakat, namun eksistensinya berbahaya karena bunganya terlalu tinggi sehingga banyak orang yang terjebak utang pinjol dan tidak bisa mengembalikan.

Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan rencana regulasi range bunga OJK meskipun baik, namun agak terlambat. Apalagi, sisi buruknya tidak sedikit seperti bunga dan biaya tinggi, risiko keamanan, serta beberapa platform pinjaman online tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penetapan batas maksimal tingkat bunga pinjaman diperlukan untuk mencegah stigma negatif masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower (peminjam). Pengaturan juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi borrower agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Search