Mulai tanggal 15 Januari 2025 Perum BULOG akan melakukan pembelian gabah beras petani sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Wahyu Suparyono, Direktur Utama BULOG mengatakan BULOG melalui Satuan Kerja (Satker) penyerapan gabah beras beserta didukung seluruh penggilingan padi Mitra Kerja Pengadaan BULOG seluruh Indonesia secara serentak akan melakukan penyerapan gabah beras sesuai dengan kualitas dan harga yang ditetapkan pemerintah, adapun standar kualitas dan harga gabah beras yang ditetapkan pemerintah serta rafaksi harga terhadap gabah beras di luar kualitas adalah sebagai berikut:
Gabah dan beras yang dibeli dengan harga sesuai dengan HPP yang sudah ditentukan. Harga Rp 6.500 adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah di luar kualitas di atas, maka akan dibeli dengan harga penyesuaian/rafaksi sesuai dengan tabel standar harga yang ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional. Wahyu Suparyono menambahkan dengan adanya perubahan harga ini diharapkan petani mendapatkan harga yang baik dan pemerintah melalui Perum BULOG dapat dapat melakukan penyerapan hasil panen untuk pemupukan stok cadangan pangan pemerintah (CPP) secara maksimal. BULOG berharap produksi padi tahun ini meningkat secara kuantitas dan kualitas serta lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga BULOG dapat memaksimalkan penyerapan dari hasil petani dalam negeri.
BULOG memiliki komitmen melakukan pelayanan yang baik kepada petani dan kelompok tani yang ingin menjual gabah atau berasnya dengan one day service yaitu gabah/beras yang telah dibeli/ditransaksikan oleh Satuan Kerja Pengadaan BULOG dan/atau yang telah dijual ke gudang BULOG terdekat akan langsung dilakukan pembayaran pada saat hari transaksi. Selain itu BULOG juga memiliki Infrastruktur Sentra Penggilingan Padi Modern sebanyak 10 titik yang tersebar di wilayah surplus beras. Dengan adanya Sentra Penggilingan Padi (SPP) ini Perum BULOG dapat melakukan penyerapan dengan lebih fleksibel dan melakukan penyerapan gabah berikut dengan beberapa kondisi gabah yang diatur didalam Keputusan Badan Pangan Nasional.