Bukan Data Pribadi, Pemerintah Tegaskan Data Ini yang Ditransfer ke AS

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi warga negara maupun data strategis milik negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam menanggapi isu yang berkembang mengenai isi Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia.

Menurut Haryo, data yang dimaksud meliputi informasi bersifat bisnis, seperti data hasil penjualan perusahaan, data dari riset lapangan, atau data yang dikumpulkan dan dianalisis untuk keperluan bisnis. Ia menekankan bahwa data pribadi seperti nama, umur, dan nomor telepon tidak termasuk dalam data yang akan ditransfer. Haryo juga menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis terkait pemindahan data akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai kementerian yang ditunjuk menangani regulasi teknis dalam hal ini.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data ke AS akan dilakukan dengan hati-hati dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses akan dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance). Meutya menekankan pentingnya
menjaga kedaulatan data Indonesia, serta menjamin bahwa hak-hak warga negara tidak dikorbankan dalam kerja sama digital internasional ini. Ia juga menyebut bahwa negosiasi perjanjian dagang dan komitmen transfer data masih dalam tahap finalisasi, dan pembicaraan teknis terus berlangsung antara kedua negara.

Search