Kepala BSSN, Hinsa Siburian seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR yang berlangsung tertutup (29/3/2023), mengatakan tengah mempersiapkan pengamanan sistem digital lembaga negara terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Berkaca dari Pemilu 2004-2019, terdapat tiga tipe serangan siber yang teridentifikasi selalu terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, serangan siber yang bersifat sosial, yakni penyebaran hoaks atau kabar bohong serta ujaran kebencian. Selanjutnya, serangan siber bersifat teknis, yakni penyerangan terhadap bank data, aplikasi, serta jaringan sistem digital, juga umum terjadi. Jenis serangan lainnya adalah gangguan terhadap saluran transmisi, seperti sinyal dan frekuensi radio.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, menambahkan untuk mengantisipasi sejumlah serangan tersebut, tahap pengamanan sudah mulai dilaksanakan pada Januari 2023. Sejauh ini, BSSN sudah mengidentifikasi beberapa hal terkait dengan aset siber, terutama di aplikasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ariandi tidak memungkiri masih menemukan sejumlah kerentanan pada sistem digital KPU. Notifikasi yang disertai saran perbaikan juga terus dikirimkan. Selain memberikan notifikasi, BSSN juga membangun Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada lembaga negara.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan persiapan pengamanan sistem digital terkait Pemilu 2024 menjadi hal utama yang dibahas dengan BSSN. Untuk mengoptimalkan kerja tersebut, pemerintah harus menunjukkan komitmen dukungan terhadap BSSN. Mulai dari segi anggaran hingga penambahan personel. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, M Farhan, menambahkan bahwa jelang pemilu, kesiapan dan keamanan siber pada setiap lembaga memang harus dipastikan. Selain soal penyelenggaraan pemilu, persiapan keamanan siber di setiap lembaga negara juga perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan aturan turunannya.