Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp14,6 triliun pada 2023. “Penyelamatan uang dan kas negara dari tindak lanjut pemeriksaan adalah Rp14,56 triliun,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/8). Ia juga menyebut BPK berhasil melakukan penghematan keuangan negara yang berasal dari koreksi subsidi dan cost recovery. Adapun nilainya masing-masing adalah Rp3,48 triliun dan Rp3,11 triliun.
Sementara itu, sepanjang 2005 hingga 2023 BPK menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun. Hal itu dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, yang dibacakan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024. “BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun,” ucapnya saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, akhir 2023 lalu.