Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Surakarta akan melayani pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 8.371 eks-karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) secara kolektif mulai Rabu (4/4) besok. Karyawan tersebut akan dilayani secara kolektif di Gedung Serba Guna dalam kompleks pabrik Sritex. Mereka akan membuka pos layanan di sana selama 10 hari sejak Rabu (5/3) besok.
Kepala Cabang BPJS Kesejahteraan Kota Surakarta Teguh Wiyono mengatakan pelayanan kolektif tersebut diberikan atas permintaan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk perusahaan dan serikat pekerja PT Sritex. “Nanti secara kolektif. Kami minta seluruh pekerja eks-Sritex bisa mengajukan melalui satgas karena dilayani satu pintu dari sana,” kata Teguh, Senin (3/3). Teguh mengatakan pihaknya mampu melayani maksimal 1.000 klaim JHT per hari. “8.371 saya yakin itu bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari,” kata dia.