Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp11,5 triliun hingga Rp16,8 triliun akibat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.
Plt Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan dana yang diperoleh badan tersebut berkurang dibanding saat pajak ekspor masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu. Namun, Kabul menjelaskan dana BPDPKS untuk membiayai berbagai program masih cukup. Ia mengatakan dana belanja BPDPKS juga berkurang karena tidak memberikan dana insentif untuk biodiesel selama Juli hingga September 2022 karena harga minyak dunia yang lebih tinggi dari harga CPO.