Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Besok, BP2MI sudah mulai bekerja untuk menyampaikan beberapa nama untuk kita tracing terkait aliran-aliran dana yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Benny menyebutkan bahwa BP2MI baru menerima data dari PPATK terkait laporan aliran dana itu. “Diduga kuat satu orang BP2MI, tentu masih kami rahasiakan namanya, terlibat menerima aliran dana dari sindikat penempatan ilegal, besok kami lakukan pemanggilan, pemeriksaan secara intensif,” ujar Benny. Benny mengatakan, apabila pegawai BP2MI itu benar-benar terlibat, maka akan menerima sanksi yang berat.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siapapun tidak boleh menjadi “backing” TPPO. Mahfud menyebutkan bahwa siapa pun yang “mem-backing-i” TPPO melawan konstitusi. Mahfud mengatakan, fokus pemerintah saat ini menyelamatkan korban TPPO dan mencari agen pengirim korban. Adapun berdasarkan data Satgas TPPO dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023, satgas telah menindak 698 tersangka. Selama kurun waktu itu pula, pemerintah juga mengeklaim telah menyelamatkan 1.943 korban.