Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dapat tercapai hingga batas akhir 31 Maret. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan per awal Maret, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 6 juta wajib pajak. Adapun, rata-rata pelaporan SPT harian saat ini mencapai 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Jumlah ini belum mencapai target yang dia perkirakan bisa mencapai 350.000 wajib pajak per hari. Adapun, sisa waktu efektif untuk pelaporan SPT hanya berkisar 10-13 hari. Hingga akhir batas pelaporan, dia yakin jumlahnya akan bertambah hingga mencapai 8,5 juta wajib pajak.
Untuk mencapai target ini, DJP tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela atau voluntary complience. Bimo mengungkapkan jajarannya ikut ‘jemput bola’ dengan membuka layanan kantor pajak pada Sabtu dan Minggu. DJP juga membantu mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan di sistem Coretax. DJP memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.
Coretax Form adalah saluran atau channel tambahan yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Dalam waktu dekat, DJP juga akan meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Ini adalah aplikasi yang akan membantu wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui telepon seluler. Menurut Bimo, peluncuran Coretax Mobile ini nantinya akan menitikberatkan layanan terkait pelaporan dan aktivasi sistem, sehingga bisa mengurangi beban pelayanan terkait Coretax di fiskus pajak.
