Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas alias sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia mengatakan kendati jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta. “Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?” kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024). Meski begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku. Dia mengatakan besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.
Ghufron mengatakan pembahasan mengenai jumlah iuran itu juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata dia, dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda. Ghufron hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tentu akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa.