Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, menanggapi isu yang menyebut perusahaan terlibat korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun akibat kasus emas palsu 109 ton. Nico membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud berkaitan dengan penemuan emas palsu yang telah terjadi sekitar tujuh bulan lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan. Ia menegaskan bahwa nilai kerugian yang disebutkan tidak benar dan sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung. Nico juga memastikan bahwa emas Antam sudah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), menjamin kualitas dan kredibilitasnya, dan tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.
Meskipun demikian, Nico mengakui adanya masalah dalam tata kelola emas di masa lalu dan bahwa beberapa emas berasal dari tambang ilegal yang tidak memiliki izin. Ia menjelaskan bahwa Antam tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi sumber emas tersebut, sehingga ke depan, perusahaan hanya akan memproses emas yang berasal dari kontrak karya atau impor. Kasus ini juga melibatkan tujuh tersangka baru yang diduga menyalahgunakan logo Antam tanpa kerja sama resmi dengan perusahaan, terkait dengan manipulasi logam mulia selama periode 2010-2021.