Meski reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat, gelombang operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjerat kepala daerah. Menyikapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan gagasan untuk memberikan bonus kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Dalam teori tata kelola modern, insentif bukan sesuatu yang tabu, namun penghargaan harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi. Kekhawatiran bahwa bonus akan mendorong kepala daerah menaikkan pajak dan retribusi secara membabi buta sebenarnya kurang tepat sebab batas tarifnya telah diatur secara ketat dalah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD). Oleh karena itu, yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan intensifikasi pemungutan, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan, serta penggalian objek-objek pajak yang belum tergarap.
Apabila bonus hendak diterapkan, ukurannya jangan sekedar PAD nominal. Bonus harus berbasis kinerja yang sehat dan terukur. Bonus juga tidak menjadi skema baru yang berdiri sendiri namun diintegrasikan dalam komponen biaya penunjang kepala daerah yang telah diatur dalam peraturan. Namun faktanya terdapat paradoks, selama ini daerah dituntut kreatif meningkatkan PAD, tetapi ruang fiskalnya dibatasi. Jenis pajak yang boleh dipungut dikunci. Banyak sumber penerimaan strategis berada di tangan pusat, pada saat yang sama Transfer ke Daerah sering mengalami pemotongan dan penyesuaian.
Seharusnya, otonomi daerah yang sehat memerlukan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Memberikan target tinggi tanpa menyediakan instrumen yang memadai hanya akan melahirkan frustrasi fiskal. Karena itu perdebatan tentang bonus kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada angka dan fasilitas, tetapi bagaimana membangun sistem yang membuat kepala daerah tidak terdorong menyalahgunakan kewenangan demi menutup biaya politik dan kepentingan pribadinya.
