Pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi sekadar persoalan rutin menjelang Lebaran, namun mencerminkan lemahya struktur sistem ketenagakerjaan Indonesia. Meskipun kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, praktik penghindaran kewajiban masih marak, terutama terhadap pekerja kontrak (PKWT). Hal ini menunjukkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan, dengan korban utama adalah pekerja berstatus kontrak yang posisinya paling rentan.
Fenomena memecat dan mempekerjakan kembali pekerja setelah idul fitri ini tidak lepas dari perubahan paradigma ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang menekankan fleksibilitas pasar kerja. Hilangnya batasan waktu PKWT dan kemudahan pemutusan hubungan kerja memperlemah posisi tawar buruh serta menggeser risiko usaha dari pengusaha ke pekerja. Dengan jumlah pekerja kontrak mencapai sekitar 16 juta orang dan dominasi sektor informal sebesar 86,5 juta pekerja, sebagian besar angkatan kerja Indonesia berada dalam kondisi rentan atau “prekariat”, yakni bekerja tanpa kepastian dan perlindungan sosial memadai.
Tingginya angka pengangguran—sekitar 7,35 juta orang per November 2025—semakin memperlebar ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pengusaha. Surplus tenaga kerja membuat buruh sulit menuntut hak, termasuk THR, karena khawatir kehilangan pekerjaan. Situasi ini mungkin menopang pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi menciptakan fondasi yang rapuh dan eksploitatif. Seperti diingatkan Guy Standing, kelas prekariat yang terus membesar berpotensi memicu instabilitas sosial apabila ketidakpastian dan ketimpangan dibiarkan berlarut-larut.
